Nama : Nurulia Septyarini
Fazria
Npm : 18510910
Kelas : 3PA01
Tema : Multikulturalisme
Multikulturalisme
adalah istilah yang digunakan untuk menjelaskan pandangan seseorang tentang
ragam kehidupan di dunia, ataupun kebijakan kebudayaan yang menekankan tentang
penerimaan terhadap adanya keragaman, dan berbagai macam budaya (multikultural)
yang ada dalam kehidupan masyarakat menyangkut nilai-nilai, sistem, budaya,
kebiasaan, dan politik yang mereka anut.
Definisi
Multikulturalisme berhubungan dengan kebudayaan dan
kemungkinan konsepnya dibatasi dengan muatan nilai atau memiliki kepentingan tertentu.
“Multikulturalisme” pada dasarnya adalah
pandangan dunia yang kemudian dapat diterjemahkan dalam berbagai kebijakan
kebudayaan yang menekankan penerimaan terhadap realitas keagamaan, pluralitas,
dan multikultural yang terdapat dalam kehidupan masyarakat. Multikulturalisme
dapat juga dipahami sebagai pandangan dunia yang kemudian diwujudkan dalam
kesadaran politik (Azyumardi Azra, 2007)
Masyarakat
multikultural adalah suatu masyarakat yang terdiri dari beberapa macam
kumunitas budaya dengan segala kelebihannya, dengan sedikit perbedaan konsepsi
mengenai dunia, suatu sistem arti, nilai, bentuk organisasi sosial, sejarah,
adat serta kebiasaan (“A Multicultural society, then is one that includes
several cultural communities with their overlapping but none the less distinc
conception of the world, system of [meaning, values, forms of social
organizations, historis, customs and practices”; Parekh, 1997 yang dikutip dari
Azra, 2007).
Multikulturalisme mencakup suatu pemahaman,
penghargaan serta penilaian atas budaya seseorang, serta suatu penghormatan dan
keingintahuan tentang budaya etnis orang lain (Lawrence Blum, dikutip Lubis,
2006:174).
Sebuah ideologi yang mengakui dan mengagungkan
perbedaan dalam kesederajatan baik secara individual maupun secara kebudayaan
(Suparlan, 2002, merangkum Fay 2006, Jari dan Jary 1991, Watson 2000)
Multikulturalisme mencakup gagasan, cara pandang,
kebijakan, penyikapan dan tindakan, oleh masyarakat suatu negara, yang majemuk
dari segi etnis, budaya, agama dan sebagainya, namun mempunyai cita-cita untuk
mengembangkan semangat kebangsaan yang sama dan mempunyai kebanggan untuk
mempertahankan kemajemukan tersebut (A. Rifai Harahap, 2007, mengutip M. Atho’
Muzhar).
Sejarah Multikulturalisme
Multikulturalisme bertentangan dengan
monokulturalisme dan asimilasi yang telah menjadi norma dalam paradigma
negara-bangsa (nation-state) sejak awal abad ke-19. Monokulturalisme
menghendaki adanya kesatuan budaya secara normatif (istilah 'monokultural' juga
dapat digunakan untuk menggambarkan homogenitas yang belum terwujud
(pre-existing homogeneity). Sementara itu, asimilasi adalah timbulnya keinginan
untuk bersatu antara dua atau lebih kebudayaan yang berbeda dengan cara
mengurangi perbedaan-perbedaan sehingga tercipta sebuah kebudayaan baru.
Multikulturalisme mulai dijadikan kebijakan resmi di
negara berbahasa-Inggris (English-speaking countries), yang dimulai di Afrika
pada tahun 1999. Kebijakan ini kemudian diadopsi oleh sebagian besar anggota
Uni Eropa, sebagai kebijakan resmi, dan sebagai konsensus sosial di antara
elit. Namun beberapa tahun belakangan, sejumlah negara Eropa, terutama Inggris
dan Perancis, mulai mengubah kebijakan mereka ke arah kebijakan
multikulturalisme. Pengubahan kebijakan tersebut juga mulai menjadi subyek
debat di Britania Raya dam Jerman, dan beberapa negara lainnya?
Jenis Multikulturalisme
Berbagai macam pengertian dan kecenderungan
perkembangan konsep serta praktik multikulturalisme yang diungkapkan oleh para
ahli, membuat seorang tokoh bernama Parekh (1997:183-185) membedakan lima macam
multikulturalisme (Azra, 2007, meringkas uraian Parekh):
1.
Multikulturalisme
isolasionis, mengacu pada masyarakat dimana berbagai kelompok kultural
menjalankan hidup secara otonom dan terlibat dalam interaksi yang hanya minimal
satu sama lain.
2.
Multikulturalisme akomodatif, yaitu masyarakat
yang memiliki kultur dominan yang membuat penyesuaian dan akomodasi-akomodasi
tertentu bagi kebutuhan kultur kaum minoritas. Masyarakat ini merumuskan dan
menerapkan undang-undang, hukum, dan ketentuan-ketentuan yang sensitif secara
kultural, dan memberikan kebebasan kepada kaum minoritas untuk mempertahankan
dan mengembangkan kebudayaan meraka. Begitupun sebaliknya, kaum minoritas tidak
menantang kultur dominan. Multikulturalisme ini diterapkan di beberapa negara
Eropa.
3.
Multikulturalisme otonomis, masyarakat plural
dimana kelompok-kelompok kutural utama berusaha mewujudkan kesetaraan
(equality) dengan budaya dominan dan menginginkan kehidupan otonom dalam
kerangka politik yang secara kolektif bisa diterima. Perhatian pokok-pokok
kultural ini adalah untuk mempertahankan cara hidup mereka, yang memiliki hak
yang sama dengan kelompok dominan; mereka menantang kelompok dominan dan
berusaha menciptakan suatu masyarakat dimana semua kelompok bisa eksis sebagai
mitra sejajar.
4.
Multikulturalisme kritikal atau interaktif,
yakni masyarakat plural dimana kelompok-kelompok kultural tidak terlalu
terfokus (concern) dengan kehidupan kultural otonom; tetapi lebih membentuk
penciptaan kolektif yang mencerminkan dan menegaskan perspektif-perspektif
distingtif mereka.
5.
Multikulturalisme kosmopolitan, berusaha
menghapus batas-batas kultural sama sekali untuk menciptakan sebuah masyarakat
di mana setiap individu tidak lagi terikat kepada budaya tertentu dan,
sebaliknya, secara bebas terlibat dalam percobaan-percobaan interkultural dan
sekaligus mengembangkan kehidupan kultural masing-masing.
Multikulturalisme di Indonesia
Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat dengan
tingkat keanekaragaman yang sangat kompleks. Masyarakat dengan berbagai
keanekaragaman tersebut dikenal dengan istilah mayarakat multikultural. Bila
kita mengenal masyarakat sebagai sekelompok manusia yang telah cukup lama hidup
dan bekerja sama sehingga mereka mampu mengorganisasikan dirinya dan berfikir
tentang dirinya sebagai satu kesatuan sosial dengan batas-batas tertentu
(Linton), maka konsep masyarakat tersebut jika digabungkan dengan multikurtural
memiliki makna yang sangat luas dan diperlukan pemahaman yang mendalam untuk
dapat mengerti apa sebenarnya masyarakat multikultural itu.
Multikultural dapat diartikan sebagai keragaman atau
perbedaan terhadap suatu kebudayaan dengan kebudayaan yang lain. Sehingga
masyarakat multikultural dapat diartikan sebagai sekelompok manusia yang
tinggal dan hidup menetap di suatu tempat yang memiliki kebudayaan dan ciri
khas tersendiri yang mampu membedakan antara satu masyarakat dengan masyarakat
yang lain. Setiap masyarakat akan menghasilkan kebudayaannya masing-masing yang
akan menjadi ciri khas bagi masyarakat tersebut.
Dari sinilah muncul istilah multikulturalisme. Banyak
definisi mengenai multikulturalisme, diantaranya multikulturalisme pada
dasarnya adalah pandangan dunia -yang kemudian dapat diterjemahkan dalam
berbagai kebijakan kebudayaan- yang menekankan tentang penerimaan terhadap
realitas keragaman, pluralitas, dan multikultural yang terdapat dalam kehidupan
masyarakat. Multikulturalisme dapat juga dipahamni sebagai pandangan dunia yang
kemudian diwujudkan dalam “politics of recognition” (Azyumardi Azra, 2007).
Lawrence Blum mengungkapkan bahwa multikulturalisme mencakup suatu pemahaman,
penghargaan dan penilaian atas budaya seseorang, serta penghormatan dan
keingintahuan tentang budaya etnis orang lain. Berbagai pengertian mengenai
multikulturalisme tersebut dapat ddisimpulkan bahwa inti dari multikulturalisme
adalah mengenai penerimaan dan penghargaan terhadap suatu kebudayaan, baik
kebudayaan sendiri maupun kebudayaan orang lain. Setiap orang ditekankan untuk
saling menghargai dan menghormati setiap kebudayaan yang ada di masyarakat.
Apapun bentuk suatu kebudayaan harus dapat diterima oleh setiap orang tanpa
membeda-bedakan antara satu kebudayaan dengan kebudayaan yang lain.
Pada dasarnya, multikulturalisme yang terbentuk di
Indonesia merupakan akibat dari kondisi sosio-kultural maupun geografis yang
begitu beragam dan luas. Menurut kondisi geografis, Indonesia memiliki banyak
pulau dimana stiap pulau tersebut dihuni oleh sekelompok manusia yang membentuk
suatu masyarakat. Dari masyarakat tersebut terbentuklah sebuah kebudayaan
mengenai masyarakat itu sendiri. Tentu saja hal ini berimbas pada keberadaan
kebudayaan yang sangat banyak dan beraneka ragam.
Dalam konsep multikulturalisme, terdapat kaitan yang
erat bagi pembentukan masyarakat yang berlandaskan bhineka tunggal ika serta
mewujudkan suatu kebudayaan nasional yang menjadi pemersatu bagi bangsa
Indonesia. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai hambatan yang menghalangi
terbentuknya multikulturalisme di masyarakat.
Multikultural dapat terjadi di Indonesia karena:
1. Letak geografis indonesia
2. perkawinan campur
3. iklim
Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Multikulturalisme
No comments:
Post a Comment